Desa Delik

Kec. Tuntang
Kab. Semarang - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Selamat Datang Tim Penilai dari BPS RI

Artikel

KOP DES (KOPERASI MERAH PUTIH DELIK)

Administrator

22 November 2025

56 Kali dibuka

KOP DES (KOPERASI MERAH PUTIH DELIK) melakukan musyawarah untuk pembahasan Koperasi Merah Putih yang ada di desa Delik yang di hadiri oleh

1. Kepala Desa Beserta Perangkat

2. Ketua BPD

3. Babinsa dan Bhabinkamtibmas

4. Ketua KDMP Delik beserta Pengurus

5. Direktur BUMDES Delik Makmur beserta anggot

WhatsApp Image 2025-11-22 at 09-47-00 

Pada hari ini Sabtu Tanggal dua puluh dua  Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Balai Desa Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka menentukan Lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, Babinsa, Babhinkamtibmas, Koperasi Desa Merah Putih Delik, unsur Kecamatan Tuntang, dan pendamping Koperasi Desa merah Putih Delik sebagaimana daftar hadir terlampir.

A. Dasar Pelaksanaan

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.1.3/4911/SJ Tanggal 8 September 2025 Hal Pemanfaatan Barang Milik Daerah/ Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri Nomor : 500.2.5/3194/IJ Tanggal 31 Oktober 2025 Hal Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
B. Materi Yang di Bahas

Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa yakni Penentuan Lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Delik.

C. Pembahasan

        Adapun Materi Pembahasan adalah Calon Lokasi Yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Delik.

WhatsApp Image 2025-11-22 at 09-53-13

D. Hasil Pembahasan dan Persetujuan Forum.

Adapun hasil Pembahasan dan persetujuan forum secara Mufakat pada Musyawarah Desa dalam rangka menentukan Lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai berikut:

Bahwa Peserta Musyawarah bersepakat untuk menentukan lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Delik adalah di :

  • Tanah desa yang berlokasi di Dusun Banyuurip Kawasan Basudewa
  • Penyampaian Informasi terkait Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih Delik

WhatsApp Image 2025-11-22 at 11-01-32  

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

PUNADI, S.E

Sekretaris Desa

RISKI WARDANI, S.Pd

Kaur Umum dan Perencanaan

SUYANTO

Kasi Pemerintahan

PUJI RAHAYU

Kadus Susukan

JUKIYANTO

Kadus Banyuurip

WIDADA

Kadus Toyogiri

SUTIMIN

Kadus Dampit

TUKIMIN AL FIRMAN

Kadus Delik

YUDHIANTA

Kadus Ngesal

BUDI PRAMONO

Kadus Bowak

SUPRAPTI

Kadus Nglerak

SUDIRMAN

Staf Teknis

WISNU SETYO NUGROHO

Kasi Kesejahteraan

MOCHAMMAD FATKUR FANNI, S.H.

Kasi Pelayanan

DAVID EKO SETYAWAN, S.Pd

Kaur Keuangan

TETY SULESTIYOWATI, S.ST.M.H (Kes)

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Delik

Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.310.317.091,00Rp 1.664.619.945,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.338.822.898,00Rp 1.143.516.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 28.505.807,00Rp 28.505.807,00

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 52.448.091,00Rp 12.848.091,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 970.385.000,00Rp 663.231.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 170.299.000,00Rp 47.300.826,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 613.185.000,00Rp 471.026.945,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 455.000.000,00Rp 450.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 48.000.000,00Rp 20.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00Rp 213.083,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 966.283.548,00Rp 567.990.500,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 785.271.150,00Rp 230.247.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.370.000,00Rp 18.800.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 419.101.500,00Rp 225.958.500,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 125.796.700,00Rp 100.520.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.212607
Longitude:110.473142

Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa