KOP DES (KOPERASI MERAH PUTIH DELIK) melakukan musyawarah untuk pembahasan Koperasi Merah Putih yang ada di desa Delik yang di hadiri oleh
1. Kepala Desa Beserta Perangkat
2. Ketua BPD
3. Babinsa dan Bhabinkamtibmas
4. Ketua KDMP Delik beserta Pengurus
5. Direktur BUMDES Delik Makmur beserta anggot
Pada hari ini Sabtu Tanggal dua puluh dua Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Balai Desa Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah telah dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka menentukan Lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dihadiri dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, Babinsa, Babhinkamtibmas, Koperasi Desa Merah Putih Delik, unsur Kecamatan Tuntang, dan pendamping Koperasi Desa merah Putih Delik sebagaimana daftar hadir terlampir.
A. Dasar Pelaksanaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.1.3/4911/SJ Tanggal 8 September 2025 Hal Pemanfaatan Barang Milik Daerah/ Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri Nomor : 500.2.5/3194/IJ Tanggal 31 Oktober 2025 Hal Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
B. Materi Yang di Bahas
Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa yakni Penentuan Lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Delik.
C. Pembahasan
Adapun Materi Pembahasan adalah Calon Lokasi Yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Delik.

D. Hasil Pembahasan dan Persetujuan Forum.
Adapun hasil Pembahasan dan persetujuan forum secara Mufakat pada Musyawarah Desa dalam rangka menentukan Lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai berikut:
Bahwa Peserta Musyawarah bersepakat untuk menentukan lokasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Delik adalah di :
- Tanah desa yang berlokasi di Dusun Banyuurip Kawasan Basudewa
- Penyampaian Informasi terkait Pembangunan Fisik Gerai Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih Delik
Kirim Komentar